1Dwi Hamdani Adiatma
Budhie, 2Widya Suryana, 3Gea Arisma Sagita 4Dita
Amalia Nurhastuti, 5Rudi Setiawan
112160473, 212165705,
312165478, 412165603, 512165630
Program Studi Sistem Informasi, Universitas Bina
Sarana Informatika
Program Studi Sistem Informasi,
Universitas Bina Sarana Informatika
Jalan HR.Bunyamin
106, Pabuaran, Purwokerto Utara
Sari
Setiap orang dengan mudah melakukan jual beli
secara online atau e-commerce, tetapi
ada dampak negative dari hal tersebut seperti penipuan jual beli online.
Penipuan jual beli online sangat marak terjadi diera modern ini. Penipuan
secara online berarti kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi
merugikan orang lain dengan menggunakan sarana komputer. Banyak kasus penipuan
terjadi bukan hanya dari faktor penjual, tetapi dari faktor pembeli yang kurang
berhati-hati saat belanja. Pembeli yang terkena kasus penipuan dengan nominal
yang kecil biasanya membiarkan atau tidak melaporkan kepada pihak yang
menangani kasus penipuan. Tindakan tersebut menyebabkan timbulnya korban baru. Melaporkan
kepada pihak yang menangani kasus penipuan atau memberikan nilai yang buruk
kepada penjual, akan membantu mengurangi kasus penipuan. Berbarengan dengan
memberikan bukti kasus penipuan yang kuat
Kata kunci
Penipuan, E-Commerce,
Penjual, Pembeli, Melapor
Teks Lengkap
PDF
Teks Lengkap
Referensi
Rusmana,
Agus. (2015). Penipuan Dalam Interaksi Melalui. 3(2), 187–194.
Pratama, eva argarini, Ardiansyah, A., & Gazy, D.
(2018). Pengembangan e-market bagi produk-produk kerajinan dari bahan alam
indonesia 1). Evolusi, 6(1), 22–32.
Pratama, E. A. (2013).
Optimalisasi Cyberlaw Untuk Penanganan Cybercrime Pada E-. Jurnal Bianglala
Informatika, I(1), 1–10.
Monica Sari, Fitriana.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3609541/jadi-korban-penipuan-online-begini-cara-melaporkannya
diakses pukul Jumat, 14 Des 2018 pukul 10.41
Maulana, Murad. 2011. Free Online Webstore: Hanya 1 Menit membuat Toko
Online. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar